Penjelasan Hukum: Pembeli Beritikad Baik dalam sengketa Perdata Berobyek Tanah, Widodo Dwi Putro, Ahmad Zuhairi, Syukron Salam, Elizabeth Lestari TaruliLubis

Jenis Bahan

Buku

Data Bibliografis

Judul Utama

Penjelasan Hukum: Pembeli Beritikad Baik dalam sengketa Perdata Berobyek Tanah

Pengarang

Widodo Dwi Putro, Ahmad Zuhairi, Syukron Salam, Elizabeth Lestari TaruliLubis

Editor

Prof. Adrian W. Bedner, Imam Nasima, Nur Syarifah

Layout

Muhammad Arifudin

Cover

Muhammad Arifudin

Bahasa

Indonesia

Penerbitan

Tempat terbit

Jakarta

Penerbit

LeIP

Tahun terbit

 

Edisi

 

Deskripsi Fisik

Jumlah halaman

243 hlm

Keterangan Ilustrasi

 

Dimensi

 

Subjek (kata kunci)

Penjelasan hukum

No. Klasifikasi DDC

340.115

Nomor Panggil

340.115

PUT

p

No. ISBN

978-979-97057-5-4

Anotasi/Ringkasan/Abstrak

“Secara teoritis, sengketa jual beli tanah antara Pemilik Asal, melawan Pembeli Beritikad Baik dapat diasumsikan sebagai perselisihan antara doktrin nemo plus iuris transferre (ad alium) potest quam ipse habet (seseorang tak dapat mengalihkan sesuatu melebihi dari apa yang dimilikinya) yang membela gugatan Pemilik Asal, berhadapan dengan asas bona fides (tikad baik) yang melindungi Pembeli Beritikad Baik. Posisi hukumnya memang sepertinya dilematis, karena menempatkan kedua belah pihak yang pada dasarnya tidak bersalah untuk saling berhadapan di pengadilan dan meminta untuk dimenangkan, akibat ulah pihak lain (Penjual) yang mungkin beritikad buruk...  Lalu pertanyaan mendasarnya, dalam hal ini pihak manakah yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum? Apakah (1) pemegang ha katas tanah atau pemilik asalanya? Atau (2) pembeli yang mengaku beritikan baik? Apa yang menjadi dasar hukumnya?”

 

Buku ini mengulas dilema hal-hal yang diuraikan di atas.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama