Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Antara yang Tersurat dan Tersirat, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH., MCL., MA Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M.Agr Ir. Abdullah Aman Damai, M.Si

 


Jenis Bahan

Buku

Data Bibliografis

Judul Utama

Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Antara yang Tersurat dan Tersirat

Anak Judul

Kajian Kritis Undang-undang terkait Penataan Ruang dan Sumber Daya Alam

Pengarang

Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH., MCL., MA

Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si

Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M.Agr

Ir. Abdullah Aman Damai, M.Si

Bahasa

Indonesia

Penerbitan

Tempat terbit

Yogyakarta

Penerbit

Fakultas Hukum UGM dan UGM Press

Tahun terbit

2014

Edisi

Cetakan Kedua (Revisi), 2014

Deskripsi Fisik

Jumlah halaman

xviii + 235 hlm

Keterangan Ilustrasi

 

Dimensi

 

Subjek (kata kunci)

 

No. Klasifikasi DDC

340.109

Nomor Panggil

340.109

SUM

p

No. ISBN

979-420-763-2

Anotasi/Ringkasan/Abstrak

“Kajian ini difokuskan pada telaah kritis aspek hukum terhadap dilema yang dimunculkan oleh frasa “sumber daya alam lainnya” pada Pasal 33 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan perintah pengaturan lebih lanjut penatagunaan “sumber daya alam lainnya” tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kajian dilakukan dengan melakukan persandingan 12 UU terkait sumber daya alam yang disigi dari tujuh kriteria yakni, (1) orientasi (eksploitasi atau konservasi); (2) keberpihakan (pro rakyat atau pro kapital); (3) pengelolaan (sentralistik/desentralistik, sikap terhadap pluralism hukum) dan implementasinya (sectoral, koordinasi, orientasi produksi); (4) perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) (gender, pengakuan Masyarakat Hukum Adat [MHA], penyelesaian sengketa); (5) pengaturan good governance (partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas); (6) hubungan orang dan sumber daya alam (hak atau ijin); dan (7) hubungan negara dan sumber daya alam”.


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama