Menemukan Hak Atas Tanah pada Standar Hak-hak Asasi Mnausia di Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

 


Jenis Bahan

Monograf (Buku, Jurnal, Laporan, dll)

Data Bibliografis

Judul Utama

Menemukan Hak Atas Tanah pada Standar Hak-hak Asasi Mnausia di Indonesia

Anak Judul

 

Pengarang

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

(kalau lebh dari 1 pengarang)

 

Editor

 

Bahasa

Indonesia

Penerjemah

 

Ilustrator buku

 

Penerbitan

Tempat terbit

 

Penerbit

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Tahun terbit

2015

Edisi

 

Deskripsi Fisik

Jumlah halaman

viii+192 hal

Keterangan Ilustrasi

 

Dimensi

 

Subjek (kata kunci)

Hak asasi manusia, hak atas tanah

No. Klasifikasi DDC

240.115

Nomor Panggil

240.115

KON

m

No. ISBN

 

Anotasi/Ringkasan/Abstrak

Buku ini akan diisi 5 bab, dimana setiap bab akan memberikan ilustrasi tentang pembahasan hak atas tanah, celah kebijakan yang bisa mendorong pengakuan hak atas tanah bagi kelompok masyarakat di Indonesia, beberapa studi perbandingan di tingkat internasional yang bisa menjelaskan pertautan isu domestik dan internasional. Bab satu akan membahas pengantar tentang pentingnya hak atas tanah sebagai ruang pengakuan hak asasi manusia di Indonesia. Bab dua akan membahas secara spesifik tentang pertautan jaminan perlindungan hak atas tanah di tingkat domestik dan internasional. Secara khusus, hukum HAM internasional akan memberikan ilustrasi terhadap kajian hak atas tanah. Bab tiga akan banyak menerangkan sistematika aturan hukum domestik yang menyebar di antara ketujuh sektor yang menjadi pokok bahasan KontraS. Bab empat akan dibahas secara khusus kasus-kasus terpilih dari 7 sektor utama, di mana dari kasus-kasus tersebut akan banyak digambarkan ilustrasi konflik tanah yang memiliki dimensi pelanggaran HAM, termasuk pemetaan praktik pelanggaran HAM yang langkah resolusi konflik, hambatan, dan bentuk tantangan yang bisa menjadi ruang pembelajaran pada agenda advokasi hak atas tanah di Indonesia. Bab lima akan digunakan sebagai ruang refleksi pembelajaran sekaligus rekomendasi konkret untuk mendorong pengakuan hak atas tanah kepada negara.


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama