Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Pihri Buhaeraah et.al.

 

Jenis Bahan

Buku

Data Bibliografis

Judul Utama

Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Anak Judul

 

Pengarang

Pihri Buhaeraah et.al.

(kalau lebh dari 1 pengarang)

 

Editor

 

Bahasa

Indonesia

Penerjemah

 

Ilustrator buku

Segera Terbit Publishing Service

Penerbitan

Tempat terbit

Jakarta

Penerbit

Komnas HAM

Tahun terbit

2014

Edisi

1

Deskripsi Fisik

Jumlah halaman

98+vi hal

Keterangan Ilustrasi

Gambar sampul diambil dari:

http://www.p2kp.org/warta/files/kmp2-ilust-mp3ei7.jpg

http://beritabaik.web.id/wp-content/uploads/2014/03/ekonomi-kreatif-300x199.jpg

http://img.bisnis.com/posts/2014/01/21/198566/130620_jagung-antara.jpg

http://cybex.deptan.go.id/files/ikn.jpg

http://totabuanews.com/wp-content/uploads/2012/12/tambang-pasir.jpg

http://www.gresnews.com/images_content/201427145537-beras_impor.jpg

Dimensi

18x25 cm

Subjek (kata kunci)

Hak asasi manusia, MP3EI

No. Klasifikasi DDC

323.46

Nomor Panggil

323.46

BUH

k

No. ISBN

 

Anotasi/Ringkasan/Abstrak

MP3EI bukanlah sebuah kebijakan dan praktik pembangunan yang senapas dengan prinsip, norma, dan standar HAM dengan melihat kandungan pokok, proses perumusan, pelaksanaan dan tata kelola, serta mekanisme penanggulangan dampak program-program MP3EI. Pertama, MP3EI telah keliru menafsirkan keberhasilan pembangunan sebagai percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan ekonomi pada dasarnya bukanlah indikator kesejahteraan. Dengan menggunakan indikator yang keliru dan tidak akurat, maka MP3EI berpotensi menimbulkan biaya sosial dan lingkungan yang tinggi yang akan mengancam penikmatan HAM. Kedua, pelaksanaan program MP3EI tidak dijalankan dengan proses yang akuntabel dan transparan.  Ketiga, program MP3EI mengabaikan dan bahkan mengeksklusikan kelompok rentan, marjinal dan masyarakat miskin, serta meningkatkan ketimpangan ekonomi. Keempat, MP3EI juga akan memicu masalah sosial dan memperparah degradasi lingkungan.


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama